Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pria Asal Tambora Bima Usai Diduga Hamili Adik Ipar yang Masih Berusia 12 Tahun

×

Polisi Tangkap Pria Asal Tambora Bima Usai Diduga Hamili Adik Ipar yang Masih Berusia 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku saat diamankan polsek tambora (Istimewa)

Bima, katada.id – Seorang pria berinisial LP (35), warga Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga berbadan dua.

Pelaku LP diringkus personel Polsek Tambora di Desa Kawinda Toi, Sabtu (31/10/2026). Pelaku diamankan setelah aparat kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban melalui kepala desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dediansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku LP.

“Sudah diamankan dan diproses pelakunya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/112026).

Usai ditangkap di lokasi, LP langsung digelandang ke Mapolsek Tambora sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, aksi bejat LP diduga telah dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama kali terjadi Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tambora.

Kasus ini awalnya sempat tertutup rapat dan tidak diketahui oleh pihak keluarga. Korban diduga bungkam lantaran berada di bawah tekanan dan rasa takut akibat ancaman dari pelaku LP.

Pelaku LP sengaja mengancam korban agar tidak berani menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

Aksi bejat LP akhirnya terbongkar setelah keluarga mulai curiga melihat perubahan kondisi fisik korban. Gadis di bawah umur itu diketahui kerap mengeluh sakit hingga mengalami muntah-muntah secara terus-menerus.

Kecurigaan keluarga semakin menguat tatkala mendapati tanda-tanda kehamilan pada diri korban yang diperkirakan telah memasuki usia sekitar dua bulan.

Mengetahui kenyataan pahit yang dialami korban, pihak keluarga tanpa buang waktu langsung mengadukan peristiwa yang menimpa korban kepada perangkat desa setempat, yang kemudian diteruskan ke Polsek Tambora. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *