Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan Samota: Mantan Bupati Lotim Ali BD Dipolisikan, Kasus Naik ke Penyidikan

×

Sengketa Lahan Samota: Mantan Bupati Lotim Ali BD Dipolisikan, Kasus Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Lotim, Ali BD. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan alias Ali BD dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat dan penggergahan lahan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Kasus penyerobotan lahan tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Kami sudah terima laporannya. Sekarang kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, Jumat (30/10/2026).

Arisandi menjelaskan, peningkatan status ke penyidikan saat ini baru berfokus pada laporan penggergahan lahan. Sementara untuk dugaan pemalsuan surat, penyidik masih melakukan pendalaman.

”Kami belum masuk ke laporan berkaitan dengan pemalsuan surat,” kata dia.

Hal itu disebabkan adanya unsur keperdataan yang muncul dalam laporan tersebut, sehingga polisi masih menelusuri keabsahan dugaan pemalsuan surat yang disangkakan.

”Pelapor dan terlapor ini kan masing-masing punya sertifikat. Kami sudah cek ke BPN, sekarang masing-masing pihak tidak bisa balik nama,” jelasnya.

Menurut Arisandi, langkah yang tepat untuk menguji keabsahan dokumen adalah melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hakim dapat memutus sertifikat mana yang legal.

”Mereka kan sama-sama punya sertifikat. Dua-duanya asli, bukan palsu. Tetapi, berkaitan dengan siapa yang berhak kan ranah lain yang menentukan itu,” katanya.

Mengenai adanya unsur pidana, polisi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui pemeriksaan berkas hingga pengumpulan keterangan saksi-saksi. ”Masih kita dalami juga,” ungkap Arisandi.

Kasus ini mencuat setelah Sri Marjuni Gaeta melaporkan Ali BD ke polisi. Sri mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas objek lahan di Samota yang juga diklaim oleh Ali BD.

Penasihat Hukum Sri Marjuni Gaeta, Syahrir Ramadan menegaskan bahwa tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh kliennya berlandaskan SHM.

”Tetapi muncul ada seseorang yang diduga mencoba mengambil alih lahan itu atas dasar sertifikat juga,” ungkap Syahrir.

Namun, Syahrir menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat milik Ali BD, ditemukan sejumlah kejanggalan pada warkah tanah tersebut.

“Sama sekali tidak ada warkah,” kata dia.

Selain itu, Syahrir mengungkapkan bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam objek gugatan tidak sesuai dengan sertifikat milik Ali BD.

”Hasil putusan pengadilan apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai,” ujarnya.

Atas dasar ketidakjelasan dokumen tersebut, pihak Sri Marjuni memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

”Batas-batas (lahan) juga tidak jelas,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *