Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota sekitar pukul 02.30 wita, Rabu (3/3).
Tiga orang berhasil ditangkap. Satu perempuan berinisial NF (33) warga Kelurahan Melayu dan dua pria masing-masing berinisial MI alias Gembel (36) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat serta MF (23) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sabu seberat 1,95 gram, 1 lembar klip bening, 1 bungkus plastik klip beninh, 1 korek api, 3 korek gas dan uang tunai Rp16.920.000.
“Pada saat ditangkap ketiganya berada di dalam kamar kos,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli.
Ia menerangkan, sehari sebelum penggerebekan pihaknya menerima informasi jika di kos-kosan tersebut sering dijadikan temoat transaksi sabu. “Anggota diperintahkan untuk menyelidiki kebanaran informasi tersebut,” ujarnya.
Tim menyanggongi sekitar kos-kosan yang dihuni NF. Menjelang subuh, petugas mendapati gerak gerik mencurikan di dalam kamar kos NF.
Petugas pun menggerebeknya dan menemukan tiga orang di dalamnya. “Ketiganya kami tangkap dan menggeledahnya. Saat itu kami amankan sabu, uang tunai dan barang bukti lain,” terangnya.
Ketiganya dibawa ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. “Kami masih kembangkan dari mana sumber barang tersebut,” tandasnya. (izl)