Sumbawa, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap tiga orang laki-laki terduga pelaku penyalagunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Selante, Kecamatan Plampang, Jumat (12/3).
Masing-masing terduga pelaku berinisial YP (22), YA (22) warga Desa Selante dan IF (26) warga Kampung Kodok, Keluharan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Bersama mereka diamankan barang bukti sabu seberat 54,44 gram dan barang bukti lainya.
Baca Juga: Dipecat karena kasus narkoba, mantan polisi di Dompu malah jadi pencuri kambing
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, penangkapan tiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah YP kerang dijadikan tempat pesta dan traksaksi narkotika.
Baca Juga: Curi rokok dan tabung gas, dua pelajar di Sumbawa ditangkap polisi
Menindaklanjut informasi tersebut lanjutnya, tim melakukan penyelidikan di TKP. Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, tim melakukan pengerebekan.
“Ketiga terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (one)