Bima, katada.id – Pria 45 tahun berinisial SF (45) diduga memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Jumat (26/3).
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar menerangkan, SF awalnya datang bertamu ke rumah korban. Saat itu pelaku berpura-pura melihat burung perkutut yang ada di ruang tamu rumah korban. Sementara kedua orang tua korban sedang pergi di sawah.
Baca Juga: Awalnya gerebek aksi mesum dua sejoli, kakek 51 tahun di KSB malah minta juga dilayani
’’Pelaku menyelinap ke dalam kamar korban yang saat itu kondisinya sepi,’’ terang Adhar, Sabtu (27/3).
Saat berada di dalam kamar, pelaku membuka paksa baju dan celana korban. Korban sempat melawan dan berontak, namun pelaku tetap memaksanya. ’’Pelaku mencabuli korban hingga dua kali,” ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Kota Bima divonis hukuman mati
Setelah itu pelaku langsung kabur. Sementara korban yang masih duduk di bangkus SMP ini menceritakan kelakuan SF kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Madapangga.
’’Pelaku ditangkap setelah 5 jam diburu. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (27/3) sekitar pukul 02.00 Wita,’’ ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. (izl)