Mataram, katada.id – Tersangka pembunuhan MA (30) menikam leher istrinya HS (29) hingga tewas dengan sebilah pisau di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram. Aksi brutal MA itu terjadi dihadapan anaknya yang masih 3 tiga tahun.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan HS (29) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Rabu (28/4).
Rekontruksi berlangsung satu jam dimulai pukul 10.00 Wita. Reka ulang tersebut dihadiri jaksa dan penasihat hukum pelaku. Total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya.
Baca Juga: Diduga cemburu, suami di NTB tega habisi istri
”Hari ini kami melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Kota Mataram. Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku. Korban dan pelaku cekcok mulut diadegan ketiga.
Baca Juga: Pengakuan suami yang bunuh istri: kesal korban bilang akan pergi dengan selingkuhan
Setelah beberapa adegan berlalu, pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau diadegan ketujuh. ’’Pelaku kemudian mencabut pisau dari leher korban. Dilanjutkan tersangka memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. Dia juga menutup jualannya setelah itu,’’ bebernya.
Menggunakan mobil, tersangka membawa korban ke rumahnya. Belum sampai di rumah, tersangka membuang handphone korban. Sesampainya di dalam rumah, tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi.
Baca Juga: Terdakwa pembunuhan mahasiswi pasca sarjana Unram dituntut 15 tahun penjara
Tersangka AM bercerita juga ke saksi lainnya. Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk membunuh istrinya ke semak-semak.
Rekonstruksi ditutup saat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang buah itu menyerahkan diri ke Polsek Ampenan. ‘’ Ini secara keseluruhan. Ada 21 adegan yang diperagakan tersangka,’’ katanya.
Rekontruksi merupakan tahapan proses penyidikan tindak pidana. Upaya ini juga untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti kejaksaan. ‘’Rekontruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang konkrit kepada penyidik maupun jaksa tentang bagaimana perbuatan pidana ini terjadi,’’ tukasnya.
Baca Juga: Pengakuan mahasiswi nyambi jadi PSK di NTB: 5 hari layani 37 tamu, raup Rp33 juta
Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Karena nantinya jaksa yang menuntut pelaku dipersidangan sesuai dengan perbuatannya.
Kadek Adi memastikan, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Perspektif yang berkembang tidak mengganggu penyidik untuk menangani kasus ini. ‘’ Hal-hal di luar konstruksi hukum tidak mengganggu kami. Kita fokus pada bagaimana perbuatan pidana itu terjadi. Kami belum mendapati bukti valid tentang perselingkuhan,’’ tutupnya. (rif)