Bima, katada.id – Setelah kalah di pengadilan tingkat banding, Bupati Bima menempuh jalur kasasi terkait sengketa lahan SMP 3 Sape.
Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Amar Ma’ruf. Ia mengatakan, pihaknya memang mengajukan kasasi setelah keluar putusan dari Pengadila Tinggi Mataram.
”Kita hargai proses hukum dulu. Sekarang kita belum bisa klaim siapa yang menang dan kalah,’’ terangnya.
Ia tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait gugatan tersebut. Apalagi, perkara tersebut sedang berproses di tingkat Mahkamah Agung.
”Kami belum bisa menyatakan bahwa kami yang benar, karena di pihak sebelah pun akan menyatakan demikian. Jadi tunggu saja putusan kasasi nanti,’’ ungkapnya.
Terkait lahan SMPN 3 Sape itu apakah milik pemda, ia juga enggan berkomentar panjang. ”Kita lihat bagaimana putusan kasasi nanti,” tandasnya.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terkait gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri selaku tergugat 1 diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin. Selain bupati, pihak yang digugat yakni pemerintah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.
Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketa.
Putusan banding dengan nomor perkara 215/PDT/2019/PT MTR dibacakan Kamis 23 Januari 2020. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Elfi Marzuni didampingi hakim anggota I Nyoman Somanada dan Soehartono menerima permohonan banding yang diajukan para pembanding semula Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Rbi tanggal 10 Oktober 2019,” kata Hakim Ketua Elfi Marzuni sebagai dikutip dari SIPP PN Raba Bima.
Dalam sengketa ini, Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan lahan seluas 60 are yang sebagiannya digunakan untuk pembangunan SMPN 3 Sape adalah milik orang tua penggugat, yaitu Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma dan istrinya Aminah, yang telah meninggal dunia.
Hakim juga menyatakan penggugat adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa. Serta perbuatan tergugat 1 yang diwakili tergugat 2 dan tergugat 5 atas pengalihan hak atas tanah dari tangan orang tua penggugat dalam bentuk akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akta tersebut dibuat sepihak tergugat 5, dan tidak mau mengganti objek sengketa.
Akta hibah yang dibuat tanggal 22 April 1992 oleh tergugat 5 tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sertifikat atas nama tergugat 2 dan tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat. Atau menggantikan tanah objek sengketa dengan tanah lain yang dikuasai langsung Pemkab Bima dengan luas dan nilainya setara dengan tanah objek sengketa. Atau membayar/mengganti dengan uang yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga pasaran minimal tanah objek sengketa pada saat ini sebesar Rp1.800.000.000. (sm)