Mulut Dibekap, Tangan Diikat, Wanita Muda di Bima Diperkosa Tetangganya

0
Pelaku SA diamankan di Polres Bima karena diduga memperkosa AM.

Bima, katada.id – Gadis asal Kecamatan Belo, Kabupaten Bima berinisial AM menjadi korban pemerkosaan. Korban berusia 19 tahun tersebut disetubuhi secara paksa terduga pelaku SA (24).

Terduga pelaku SA ini merupakan tetangga korban. Mereka tinggal di dusun dan desa yang sama.

Saat ini terduga pelaku SA telah diamankan di Polres Bima. Ia diserahkan oleh orang tuanya kepada anggota Polsek Belo.

”Korban diduga diperkosa oleh terlapor SA sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa 27 April. Kejadian itu di rumah korban,” terang Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar dalam siaran tertulisnya, Minggu (2/5).

Adhar menuturkan, awalnya korban AM sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Sementara ibu korban tidur di dalam kamar. ”Saat korban tertidur, terlapor SA masuk melalui pintu depan dan langsung membekap mulut korban,” ungkap Adhar.

Terduga pelaku SA membekap mulut korban AM menggunakan tangannya. Kemudian SA mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung.

”Setelah itu terlapor SA memperkosa korban. Korban mencoba berteriak tetapi tidak bisa karena masih dibekap oleh terlapor,” bebernya.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polsek Belo. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Puma Polres Bima dan Anggota Polsek Belo berkoordinasi dengan orang tua pelaku agar anaknya segera menyerahkan diri.

”Sabtu 1 Mei kemarin orang tua pelaku menyerahkan anaknya ke Polsek Belo. Saat ini sudah diamankan di Polres Bima,” tandasnya.

Terduga pelaku SA dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 286 jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here