Kota Bima, katada.id – Penangakapan pengedar narkotika jenis sabu MRQ warga Jatibaru, Kota Bima, berlangsung dramatis. Pria 24 tahun itu berusaha kabur saat disergap anggota Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota.
Saat itu, MRQ sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Danatraha, Sadia, Kota Bima sekitar pukul 14.00 Wita. Tim yang sudah mengintai MRQ langsung membuntuti.
Tidak ingin targetnya kabur, petugas menghadang dan menyergap MRQ. Saat dihampiri, ia berusaha kabur dengan menabrak mobil polisi.
Ia bahkan sempat melarikan diri dan membuang bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu. Meski demikian, petugas berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku MRQ.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membenarkan penangkapan MRQ. Ia menerangkan, tim mengamankan 5 poket sabu dengan berat 4,85 gram, 17 poket sabu dengan berat 15,2 gram. ”Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 20,05 gram,” terangnya, Kamis (6/5).
Barang bukti lain yang diamankan adalah dompet warna hitam, timbangan, korek api gas, tabung kaca, kotak rokok marlboro merah, handphone, ATM Bank dan uang tunai Rp5 juta lebih.
“Sekarang MRQ dan barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (izl)