Bima, katada.id – Gara-gara diputusin pacar, pria berinisial IR warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima nekat menyebarkan foto syur mantannya di media sosial.
Ulah pria 32 berakhir di penjara. Ia diringkus Tim Puma Polres Bima saat bersembunyi di Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima.
Pelaku IR dilaporkan sang mantan ke Polres Bima 23 Februari lalu. IR diduga telah menyebarkan foto syur korban yang juga berasal dari Desa Nisa.
Foto tersebut disebar pasca mereka putus pacaran. Diduga, motif pelaku menyebarkan foto syur korban karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar membenarkan penangkapan IR. Ia menerangkan, sebelumnya Tim Puma mendapatkan informasi jika pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Tenga.
“Menindak lanjut informasi tersebut tim meluncur ke Desa Tenga dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.30 Wita,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima. Ia disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. (izl)