Lombok Tengah – Seorang siswi SMP di Praya Timur, Lombok Tengah berinisial SLS diduga diperkosa kakak tirinya.
Kasua tersebut telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Pelaku Ra (26) yang merupakan kakak tiri korban telah diamankan di polres.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P menjelaskan, korban yang berstatus pelajar diperkosa kakak tirinya sejak Desember 2020.
“Awalnya perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya,” ungkapnya.
Korban SLS berusaha menolak ajakan kakak tirinya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun korban diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani. Korban hanya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.
“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” ungkapnya.
Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan. Menurut pengakuan pelaku, korban diperkosa hingga lima kali.
“Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah telah melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya. Hasilnya korban diketahui hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir nanti.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi. Yakni ibu korban atas nama Kati dan paman korban atas nama Sahuri.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di polres,” katanya. Pelaku disangkakan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sm)