Mataram, katada.id – Pria asal Dompu berinisial MA (25) ditahan di Polresta Mataram. Ia duga memeras mantan bos dengan ancaman akan menyebarkan video mesum.
Pemerasan ini dilatarbelakangi dendam. MA sakit dipecat oleh bosnya. Ia pun memanfaatkan video adegan mesum bosnya untuk meminta sejumlah uang.
Akibat perbuatannya, MA ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram, Rabu (9/6).
Penangkapan MA dibenarkan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Ia menerangkan pelaku MA meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. ’’Pelaku ancam, kalau tidak diberikan uang, video porno itu akan disebarkan,” terangnya.
MA mengetahui video porno bosnya saat mendapat pekerjaan mengedit video. Saat itu ia mengedit menggunakan laptop korban. Video porno itu lalu disimpan MA.
Beberapa lama kemudian, MA dipecat dan ia sakit hati. Video porno yang disimpannya dan ditunjukkan kepada mantan bosnya lewat pesan singkat.
MA lalu mulai meminta uang Rp21 juta. “Korban mengirimya tapi baru Rp1,5 juta yang ditransfer,” ungkap Kadek Adi.
Pelaku MA terus menagih sisa uang yang belum dikirim tersebut. Kesal terus ditagih, mantan bosnya melapor ke Polresta Mataram. Dengan menyertakan riwayat percakapan dan bukti transfer uang kepada pelaku. ’’Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diproses di polres,’’ tandasnya. (sm)