Bima, katada.id – Anggota Polsek Sape dan Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan korban Muhammad Ali (36), warga Desa Simpasai, Kecamatan Sape, Bima.
Pelaku BH alias Bigon (34) warga Desa Bugis, Kecamatan Sape ditangkap, Rabu (16/6) malam. “Pelakunya sudah ditangkap tanpa perlawanan,” terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Jufrin Rama.
Baca Juga: Pria di Sape Bima Habisi Mantan Suami Istrinya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dari tangan pelaku yang digunakan untuk membacok korban.
Ia mengungkapkan motif pembacokan yang berujung meninggalnya korban dilatarbelakangi harta gono gini. Mantan istri korban yang kini menjadi istri pelaku menginginkan agar harta gono-gini diberikan kepada anaknya. Namun korban menolak dengan alasan untuk membayar angsuran bank.
Baca Juga: Rampas HP Remaja di Talabiu Bima, Pelaku Jambret yang Dikenal Licin Akhirnya Ditangkap
Korban tidak sepakat mantan istrinya itu dengan suami baru atau pelaku menyanggupi membayar angsuran bank. Karena masalah itu, pelaku membacok korban usai pulang dari tempat sabu ayam.
’’Pelaku kini sudah diamankan di polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ pungkasnya.
Baca Juga: Emak-emak di Kota Bima Kedapatan Bawa 108 Botol Minuman Keras
Sebagai informasi, kasus pembacokan terjadi di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB sekitar pukul 13.40 Wita, Rabu (16/6). Korban Muhamad Ali (36) warga Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Bima diduga dibacok BA alias Bigon (34) warga Desa Bugis, Kecamatan Sape. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri. (izl)