Kota Bima, katada.id – Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua pasangan suami istri, Senin (28/6). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Selain dua pasangan suami istri, polisi juga mengamankan seorang wanita. Mereka masing-masing berinisial pasangan suami istri NS (43) dan NR (37), MS (23) dan HR (22) serta NV (25).
“Mereka ditangkap tadi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin, Senin (28/6).
Tim lebih dulu menangkap pasangan suami istri NS dan NR di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari tangan mereka diamankan tas, 4 buah pipet plastik, 2 bungkus plastik klip, 2 buah batrai, 1 isolasi dan uang tunai Rp15.350.000.
Selanjutnya perugas menangkap pasangan suami istri MS dan HR di Kelurahan Tanjung. Di situ, petugas mengamankan 1 buah bong terpasang kaca dan 1 lembar plastik klip.
Terakhir, polisi menangkap seorang perempuan NV dan diamankan 17 poket sabu dengan 5,29 gram dan 0,92 gram. Selain itu, diamankan juga tas, 1 lembar celana corak pelangi dan uang tunai Rp3.050.000.
“Para pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (izl)