Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus buronan pencuri motor, Rabu (7/7). Yakni BT alias RII (25) warga Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
BT ditangkap bersama dua orang rekannya ES (35) warga Desa Simpasai dan US (27) warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berkat keterangan GN yang lebih dulu ditangkap bersama barang bukti motor Yamaha Mio yang dicuri September 2020 lalu. “Dari pengakuan GN, motor tersebut didapat dari pelaku BT,” terangnya.
Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tim mendapat informasi jika BT melarikan diri keluar daerah.
Setelah menunggu lama, tim pun berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah pulang ke Bima dan sedang berada di rumahnya. “Lalu tim menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan benar, pelaku sedang berada d irumahnya,” ungkapnya.
Mendengar informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. “Saat Tim melakukan penggrebekan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujarnya.
Setelah pelaku diamankan, tim mendapat pengakuan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Bima Kota bersama rekanya inisial GN. “Hasil dari aksinya itu, ia jual kepada ES,” ujarnya.
Tim melakukan penelusuran terkait keberadaan barang bukti dan mengamankan ES. Namun, dari keterangan ES bahwa motor tersebut telah dijual lagi kepada US.
“Kemudian tim menelusuri keberadaan US. Ternyata US sedang berada di kebunnya di So Kantei Desa Sumi, Kecamatan Lambu,” bebernya.
Selanjutnya, tim menangkap US bersama satu unit motor Honda Supra X 125 dan satu motor lainnya yang diduga hasil kejahatan. “Kini tiga pelaku bersama barang bukti 3 unit motor diamankan ke Polres Bima Kota,” tutupnya. (izl)