Bima, katada.id – Pemuda berinisial AR alias Duren warga Dusun Minte, Desa Dadibou, Kecamatan Woha ditangkap polisi. Ia ketahuan mencuri ayam milik Syamsurijal warga Desa Dadibou, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Woha, Iptu Saiful menjelaskan, pelaku AR masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu pagar. Setelah itu pelaku mengambil 1 ekor ayam jantan korban di dalam kandang.
’’Setelah itu pelaku menyembunyikan ayam curian itu di rumah temannya SM warga Desa Dadibou,’’ terang kapolsek.
Namun aksi AR diketahui korban. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Woha. ’’Kerugian korban sekitar Rp3 juta,’’ bebernya.
Setelah melaporkan pencurian ayam, pelaku mendatangi korban dalam keadaan mabuk. Takut, korban menghubungi pihak Polsek Woha. Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Nanang Qosim bersama anggota bergerak menuju lokasi.
’’Saat anggota tiba di lokasi, pelaku sedang cekcok dengan korban. Pelaku sedang di bawah kendali minuman beralkohol,’’ jelasnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Woha untuk diproses lebih lanjut. (izl)