Lombok Barat, katada.id – Polisi menangkap suami istri berinisial R (36) dan ST (42) asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Selasa (14/9).
Satuan Narkoba Polres Lombok Barat menciduk keduanya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap. “Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, keduanya sering transaksi sabu,” beber Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9).
Pada saat diamankan, barang haram tersebut sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan. “Saat penangkapan, sabu di sembunnyikan tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam bra-nya,” terang dia.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram sabu. Serta uang tunai Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini pun saat ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan. “Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Barat untuk diproses,” imbuhnya.
Suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)