Lombok Barat, katada.id – Polsek Gunungsari berhasil menangkap CF (46) warga Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.
Ia ditangkap lantaran mencuri meteran air PDAM Giri Menang di Wilayah BTN Citra Persada Medas Kecamatan Gunungsari, 7 September lalu. “Pelaku ini mantan karyawan PDAM Giri Menang. Dia dipecat tidak dengan hormat,” terangnya.
Penangkapan CF berkat keterangan saksi rekaman CCTV. Bermodalkan itu, Polsek Gunungsari mendapat ciri-ciri pelaku.
“CF kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” bebernya.
Menurut keterangan tersangka CF, ia telah melakukan pencurian meteran Air di 30 tempat. Modus berpura-pura sebagai petugas PDAM untuk mencabut meteran air. Kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak atau belum di tempati. Namun baru kali ini ada korban yang melapor.
“Dari tangan pelaku diamankan dua buah meteran air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio,” bebernya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (red)