Kota Bima, katada.id – Empat orang diduga penadah handphone hasil curian ini ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota. Mereka berasal dari Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, masing-masing inisial JU (34), IR (29), FR (27) dan IF (28).
“Para pelaku membeli handphone hasil curian di Kos-kosan bilangan Panggi, Kota Bima,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (19/10).
Tim Puma awalnya mengungkap kasus pencucian handphone berdasar laporan polisi dengan nomor ADUAN/K/413/VII/2021/NTB/Res Bima Kota.
Anggota melakukan penyelidikan dengan menelusuri penjualan handphone di media sosial Facebook. Hasilnya, petugas mendapatkan satu otang pelaku.
Dari keterangan pelaku, sambung Rayendra, diperoleh siapa saja pembeli handphone dari pencuri.
“Kami sedang selidiki pelaku pencurian. Sementara empat orang penadag sudah kami amankan bersama barang bukti di polres,”tutupnya. (red)