MATARAM-Mantan Kepala SMAN 1 Monta Nurul Mubin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/9). Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mubin dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana BOS 2016 Rp 339 juta.
Ia dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Wayan Suryawan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra.
Terdakwa Mubin terbukti bersalah dalam dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Wayan.
Jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Mubin membayar uang pengganti kerugian negara Rp 339 juta. Diketahui, terdakwa Mubin telah mengembalikan Rp 150 juta. Karena itu, terdakwa harus membayar sisanya lagi.
’’Terdakwa dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 169,7 juta subside 1 tahun penjara,” sebutnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Mubin terbukti korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Terdakwa Mubin dibantu dua bawahannya bergantian, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin.
Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram, semasa sidang masih berjalan. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin.
Total dana BOS yang diterima sejumlah Rp 706 juta. Mubin memakai dana BOS tersebut tanpa melibatkan tim manajemen BOS pada setiap kegiatan. Mubin sebagai pengelola dana tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Umar membantu membuat laporan pertanggungjawaban dana triwulan I yang sudah dimanipulasi. Sementara Wahidin melakukan hal yang sama sseperti Umar pada LPH triwulan ke-II sampai ke-IV.
Nota dan kuitansi dibuat sendiri. Untuk membuat seolah-olah sah, mereka membuat duplikat stempel atau cap toko. Total kerugian negaranya sebesar Rp 339 juta. (sae)