Kota Bima, katada.id – Seorang mahasiswa inisial MI (21) dilaporkan ke Polres Bima Kota. Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima ini diduga menyetubuhi siswi SMA inisial NA (17).
Berdasarkan laporan dengan nomor ADUAN/K/13/1/2021/NTB/Res Bima Kota tertangga 5 Januari 2022, awalnya pelaku dan korban berkenal tahun lalu. Kebetulan mereka ini sekampung. Sekitar Agustus 2021, pelaku menjemput korban di kos menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setiba di perbatasan Kelurahan Lampe, Kota Bima dan Desa Kawoa, Kecamatan Wawo, pelaku berhenti. Ia memasukan kendaraan masuk ke dalam semak-semak.
Di situ, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun korban menolak. Karena dipaksa, korban yang ketakutan disetubuhi oleh pelaku.
Kasus dugaan persetubuhan ini akhirnya terbongkar. Korban menceritakan kepada keluarganya. Pada Rabu (5/1) lalu, korban didampingi keluarga melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan korban sudah divisum dan diambil keterangannya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi. ’’Kami juga akan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),’’ katanya, kemarin. (red)