Mataram, katada.id – Seorang wanita inisial RDS (25) warga Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diangkut ke Polresta Mataram.
Ia ditangkap bersama tiga teman pria inisial TKJ (32), SAM (34) dan O (34) di wilayah Telaga Emas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Selasa (8/3/2022). Diduga, empat pelaku ini baru saja berbuat dosa, yakni melakukan pesta sabu.
Penangkapan empat orang ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satuan Narkoba Polres Mataram dikabarkan, kalau HKJ sering mengedar sabu. ’’Tersangka HKJ ini dalam status bebas bersyarat dalam kasus narkoba,’’ ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, (11/3/2022).
Baca Juga: Penyeberangan Kayangan-Poto Tano akan Digratiskan untuk Warga Miskin
Berangkat dari informasi itu, anggota menggerebek sebuah rumah tempat mengkalnya HKJ. “Saat penangkapan HKJ, di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan satu orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan,” ungkap
Tiga orang pelaku itu, menurut Yogi, diamankan karena positif memakai sabu. Diduga, empat pelaku ini baru menjalani pesta sabu.
Baca Juga: Kejati NTB akan Sita Rekening Petani Penerima Dana KUR BNI
“Kami akan memeriksa secara teliti, mana pengedar, mana pemakai. Bagi pemakai maka kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku,” tegas Yogi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 0,70 gram, uang tunai Rp1,1 juta, alat konsumsi sabu, sejumlah HP serta 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: Gerebek Pasangan Nikah Siri di Sumbawa, Polisi Temukan Barang Haram
“Empat pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,” kata Yogi.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (aw)