Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Gugat DPP dan DPW Gerindra

0
Anggota DPRD NTB, Mori Hanafi. (dprd-ntbprov.go.id)

Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Mori Hanafi resmi dicopot dari jabat wakil ketua DPRD NTB.

Tak terima dicopot, pria asal Bima ini menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTB Gerindra. Gugatan tersebut didaftarkan Kamis (21/4/2022) dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Mori Hanafi selaku penggugat didampingi Kuasa Hukum Muhammad dan Taofan Hadi.

Dalam gugatan tersebut, DPP Gerindra selaku tergugat 1. Sedangkan DPW NTB Gerindra sebagai tergugat 2. Rencananya, sidang perdana gugatan itu diagendakan Senin (23/4/2022).

Dalam petitum gugatan, Mori Hanafi meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan tergugat 1 dan tergugat 2 Nomor: 04-0126/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 11 April 2022 dan surat nomor :10/i/DPD-GERINDRA/NTB/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Mori Hanafi yang dikonfirmasi mengenai gugatan ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim hingga berita ini diturunkan belum dibalas.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Bulbul Usman Resa Syukur membenarkan adanya gugatan tersebut. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here