Kota Bima, katada.id – Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelaku penadahan HP, Rabu (13/7/2022).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SK (38) dan JR (45) asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. “Pelaku SK bertindak sebagai pelaku curat, dan JR bertindak sebagai penadah,” beber Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra.
Rayendra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Sandi (20) yang juga merupakan warga Kelurahan Kolo. Pada saat itu, korban kehilangan HP lantaran di curi saat ia tertidur pulas di atas perahu bagan.
“Saat korban terbangun, ia melihat pelaku mengambil HP miliknya. Akan tetapi, korban tidak mengenali pelaku tersebut, pelaku pun langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut Korban melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pengaduan itu, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.
“Tim pun langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Kelurahan Kolo. Setibanya dilokasi, tim mengamankan pelaku JR beserta HP yang dikuasainya,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap JR. Dari pengakuannya, HP tersebut didapatnya dari pelaku SK yang berprofesi sebagai nelayan.
“Pelaku JR mendapatkan HP itu dengan cara tukar tambah dengan HP miliknya dan memberikan tambahan uang kepada pelaku SK sebesar Rp400 ribu,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi itu, tim mengamankan SK yang saat itu sedang berkerja membuat sebuah perahu. SK pun mengakui perbuatannya bahwa HP itu diambilnya di dalam sebuah perahu bagan.
“Akhirnya, TIM mengamankan pelaku beserta barang bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkannya ke petugas piket Sat Reskrim Res Bima Kota,” tutupnya. (izl)