Lombok Barat, katada.id – Pria asal Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial M kembali dijebloskan ke penjara.
Ia ditangkap anggota Polsek Gunungsari karena mencuri handpone. Pria 32 tahun yang sudah empat kali masuk penjara ini ditangkap di rumahnya di Sesela, Rabu (20/7/2022).
Dua tahun lalu, ia pernah menjambret anggota polwan. ’’Pelaku M kembali beraksi dan mencuri HP di sebuah kos-kosan,’’ terang Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Sudjana.
Saat proses penangkapan, pelaku berkelit. Ia membantah telah mencuri handphone.
Polisi tidak percaya begitu saja. Kemudian masuk ke dalam kamar M untuk mencari barang bukti. Ternyata di dalam kamar itu ada pacarnya inisial R. ’’Saat anggota akan menggeledah, pelaku melawan,’’ ujarnya.
Di tengah ketegangan itu, R menyembunyikan handphone curian. Sementara, M terus memberontak dan berusaha mengambil senjata tajam. “Anggota berhasil amankan senjata tajam M dan M langsung kami amankan,’’ tegasnya.
Pelaku M dan pacarnya R dibawa ke Polsek Gunungsari. Di tengah perjalanan, R terlihat membuang sesuatu dari atas mobil.
Anggota kemudian turun dari mobil bersama aparat lingkungan untuk mencari barang tersebut. Ternyata, barang yang dibuang tersebut berisi sabu-sabu, uang dan bong sabu berukuran kecil.
Kepada polisi, R mengaku sabu tersebut milik M. Dia hanya disuruh membuangnya. ’’Saat ini M dan R masih kami amankan untuk proses penyidikan,’’ tandasnya.
Pelaku M dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (aw)