Bima, katada.id – Ibu muda inisial DR (36) warga Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, sekitar pukul 09.00 Wita, Selasa (8/11/2022).
Ia ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, anggota Satuan Narkoba Polres Bima mengamankan tiga poket sabu, tiga plastik klip kosong, dompet, dan toples.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menerangkan, penangkapan DR berkat informasi dari masyarakat. Ibu rumah tangga ini dilaporkan sering transaksi sabu di rumahnya.
”Anggota menyelidiki informasi tersebut dan ternyata benar, DR sering transaksi sabu,” ujar dia.
Anggota pun bergegas turun menggerebek rumah DR pagi tadi. Saat penggerebekan, DR tidak bisa mengelak. Ia pasrah ditangkap polisi.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah DR dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet. Sementara, satu poket lagi disembunyikan di dalam toples biskuit. ”DR sendiri mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Pelaku DR bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (ain)