Dompu, katada.id – Pelarian HE alias Goblok (27) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir. Ia ditangkap tim Opsnal Polsek Manggelewa sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (17/11/2022).
Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli menerangkan, Goblok merupakan DPO atas kasus pembunuhan terhadap SA (20) pemuda asal Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, tahun 2016 silam. “Pelaku dijemput paksa di rumahnya di Desa Doromelo tanpa perlawanan,” ujar kapolsek.
Goblok sudah 6 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus hilangnya nyawa korban di acara hiburan malam di Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. “Sejak insiden itu, Goblok kabur ke luar daerah,” ungkapnya.
Kepada polisi, Goblok mengaku kabur ke Kalimantan dengan maksud untuk bekerja. Salah satunya sebagai operator alat berat.
“Dia belum lama ini pulang, kira-kira belum sebulan setelah sekian lama kabur,” katanya.
Mendapat informasi kepulangan Goblok, Ramli langsung memerintahkan Kanit Intel Polsek Manggelewa untuk memantau sekaligus melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, terduga kooperatif, tidak melakukan perlawan,” jelasnya.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terduga kini telah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu. “Pasca penangkapan, anggota masih melakukan pemantauan situasi dan gangguan Kamtibmas. Sementara situasi aman terkendali,” pungkas kapolsek. (ain)