KPU Bima Umumkan Tiga Opsi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi 2024: Dapil 2 dan 3 Digabung

0
Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Ada tiga rancangan penataan dapil atau alokasi kursi yang dibuat KPU. Yaitu, pengurangan dan penambahan kursi di sejumlah dapil, pengurangan dan penambahan dapil, dan pemekaran dapil.

”Pengumuman ini untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat,” ungkap Ketua KPU Bima Imran dikutip dalam Pengumuman Nomor : 739/PP.04.1-Pu/5206/2/2022 tertanggal 23 November.

Ia menerangkan, terhadap rancangan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan sejak tanggal 23 November hingga tanggal 6 Desember mendatang.

“Tanggapan bisa dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Bima. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/ partai politik, atau identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik bagi perorangan,’’ jelasnya,” tandasnya.

Pada komposisi Pemilu 2019, ada 6 dapil dengan jumlah 45 kursi dewan. Terdiri dari, Dapil 1 meliputi Kecamatan Monta, Parado dan Woha dengan 9 kursi. Dapil 2 meliputi Bolo dan Madapangga dengan 7 kursi. Dapil 3 meliputi Donggo, Sanggar, Soromandi, dan Tambora dengan 6 kursi. Dapil 4 meliput Ambalawi dan Wera dengan 5 kursi. Dapil 5 meliputi Lambu dan Sape dengan 9 kursi. Terakhir Dapil 6 meliputi Belo, Lambitu, Langgudu, Palibelo, dan Wawo dengan 10 kursi.

Namun pada Pemilu 2024 mendatang, KPU menghendaki ada perubahan dapil dan alokasi kursi. Pada rancangan satu, KPU membuat opsi mengurangi kursi Dapil 3, dari 6 kursi menjadi 5 kursi. Sementara, Dapil 1 terjadi penambahan kursi, dari 8 kursi menjadi 9 kursi.

Rancangan dua, ada penambahan dapil, penambahan kursi, dan pengurangan kursi. Dapil 1 ditambah satu kursi, dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Dapil 3 terjadi pengurangan kursi, dari 6 kursi menjadi 7 kursi.

Terdapat pemekaran Dapil 6 yang awalnya mencakup Belo, Langgudu, Wawo , Lambitu, dan Palibelo. Dalam rancangan itu, Dapil 6 meliputi Belo dan Langgudu dengan 5 kursi. Dapil 7 dengan 5 kursi yang meliputi Wawo, Lambitu dan Palibelo.

Sedangkan pada rancangan 3 terjadi penggabungan dapil dan penambahan kursi. KPU mengajukan Dapil 1 yang semula 8 kursi kini menjadi 9 kursi. Dapil 2 dan 3 digabung dengan jumlah 12 kursi. Sementara, dapil lain tetap dengan komposisi semula. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here