Dompu, katada.id – Puteri Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) 2019, Sherly Anastesia Meliana alias Mei duduk sebagai terdakwa perkara investasi bodong berkedok arisan duos. Ia telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Dompu 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3 tahun penjara.
Meski divonis 1 tahun penjara, Mei tak terima dengan putusan hakim. Iapun banding di Pengadilan Tinggi NTB. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB menolak banding terdakwa Mei dan menguatkan putusan PN Dompu.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Yuli Happysah bersama hakim anggota Dwi Sudaryono dan Purwadi, Selasa (15/11/2022). Dalam amar putusan, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan menguatkan putusan PN Dompu tertanggal 13 September 2022.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sherly Anastesia Meilenia alias Mei dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Yuli Happysah dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Minggu (4/12/2022).
Sebagai informasi, Mei warga Kelurahan Sadia diduga menipu 11 orang anggota arisan duos dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta, bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021. Modus operandinya, Mei mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.
Untuk meyakinkan para korban, ia menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Mei mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.
Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh Mei. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, Mei tidak mengirim uang-uang kepada korban.
Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga atas sikap Mei yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Polres Dompu dan ia ditahan.
Ketika ditahan di Polres Dompu, nama Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar sempat diisukan memeras Mei Rp40 juta agar ditangguhkan penahanan saat itu. Namun tuduhan itu dibantah keras oleh Adhar.
’’Saya membantah bahwa saya diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk penangguhan penahanan,’’ tegas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Selasa (4/1/2022). (ain)