Dompu, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap pengedar sabu inisial HE, 34 tahun. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar pukul 14.15 Wita, Senin (1/5/2023).
Dari tangannya diamankan barang bukti sabu 19,26 gram, timbangan, bong, gunting, pisau, korek api, lakban, dua handphone dan uang tunai Rp 4,2 juta.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik menerangkan, berdasarkan laporan warga, pelaku HE sering transaksi sabu. ”Pelaku HE memang sudah lama jadi incaran kami karena aktivitasnya mengedarkan sabu meresahkan warga,” ungkapnya, Rabu (3/5/2023).
Anggota pun turun mengintai aktivitas HE dan ditemukan sedang berada di rumah. Tak ingin buruannya kabur, anggota langsung masuk menangkap HE.
”Anggota menggeledah rumah HE dan menemukan sabu di atas meja, di atas kasur dan di dalam dompet HE. Totalnya 19,26 gram,” ujarnya.
HE tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan barang bukti sabu. Ia mengaku barang haram tersebut miliknya.
Kini, HE bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dompu. Langkah selanjutnya, petugas akan mendalami keterangan HE terkait jaringannya. ”Kami sedang kembangkan dari mana dia memperoleh barang haram tersebut,” katanya. (ain)
Kasat Narkoba Polres Dompu
Kenapa tidak ada tindakan untuk peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Wilayah Sawete Barat Kelurahan Bali.
Semoga Bapak Kasat Narkoba tidak tembang pilih dalam memberantas peredaran Sabu-sabu di wilayah Polres Dompu .