Kota Bima, katada.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, Kamis (14/9/2023) lalu. Mereka masing-masing inisial YWH, ZY, CCC, LCW dan WW.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman menerangkan, awalnya WNA inisial YWH dan ZY hendak mengajukan pembuatan pasport RI di Kantor Imigrasi Bima, pekan lalu. Saat itu, keduanya mengelabui petugas dengan melampirkan fotocopy E-KTP aktif berkewarganegaraan Indonesia. Namun dengan identitas yang diduga milik orang lain dengan menggunakan nama inisial SC dan LA.
“Keduanya juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak memiliki akta kelahiran,” terangnya saat konferensi pers di kantor Imigrasi Bima, Senin (18/9).
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dibawa ke ruangan Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Di situ, mereka diperiksa secara maraton beberapa jam oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas imigrasi, terungkap alasan kedua pelaku. Mereka nekat ingin membuat paspor RI, karena ingin tinggal lebih lama untuk menjajal wisata di Indonesia.
Kemudian dari keduanya, juga ditemukan paspor yang menjelaskan identitas mereka yang sebenarnya. Yaitu YWH, pria berusia 57 tahun asal Negara Taiwan dan ZY, wanita usia 51 tahun berkebangsaan Tiongkok.
“Mereka datang ke Indonesia pakai paspor kunjungan sebagai wisatawan. Masa aktif paspor mereka ada yang sampai 28 September ada juga yang hingga 3 Oktober 2023 nanti,” kata Usman.
Selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan. Dari mereka, petugas berhasil mendapatkan informasi ada tiga WNA yang juga rekan dua pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Bima.
Petugas pun langsung dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 19.20 Wita. Mereka masing-masing inisial WW, wanita usia 55 tahun asal Tiongkok dan CC pria 55 tahun serta LCW, wanita 58 tahun asal Taiwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 3 WNA ini, mereka tidak memiliki E-KTP. Dari mereka hanya ditemukan pasport kunjungan dengan masa aktif, ada yang sampai 28 September hingga 3 Oktober mendatang.
“Dugaan kami, ketiga orang ini juga hendak membuat paspor. Karena mereka berada di tempat penginapan yang sama,” beber Usman.
Dalam kasus ini, YWH dan ZY dijerat menggunakan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta.
“Mereka dijerat pakai pasal itu karena diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI,” tegasnya.
Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW akan diproses lebih lanjut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, ketiga terduga pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (ain)