Kota Bima, katada.id – Direktur CV Titisari Al Imron kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9).
Ia kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Al Imron hadir memenuhi panggilan KPK di Polda NTB pagi tadi. Ia datang mengenakan kemeja putih bergaris dipadu celana jeans biru tua masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Ia menjalani pemeriksaan berjam-jam. Namun Al Imron sempat keluar istrahat depan gedung Ditreskrimsus Polda NTB siang tadi.
Al Imron enggan berkomentar mengenai pemeriksaan KPK tersebut. “Jangan tanya-tanya, gak usah. Nanti salah lagi saya ngomong. Saya gak pernah ngomong, tapi diberita lain-lain ditulis. Duduk rokok saja. Jangan tanya-tanya lagi,” katanya.
Setelah itu, Al Imron beranjak pergi. Ia kembali masuk ke gedung Ditreskrimsus dan naik ke lantai dua.
Al Imron selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 Wita. Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus sembari menenteng tas warna hitam.
Sebagai informasi, Al Imron untuk kedua kali diperiksa sejak kasus tersebut dinaikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Al Imron, Senin (11/9).
Informasi yang dihimpun katada.id ini, Direktur CV Titisari diperiksa KPK kaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek fisik di lingkup Pemkot Bima. Perusahaan yang beralamat di Jalan Gelatik Rontu, Kota Bima ini diketahui mengerjakan proyek miliaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, CV Titisari mengerjakan empat proyek di PUPR Kota Bima. Yaitu, Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan (Ruas Tersebar) tahun 2021 Rp 2.281.695.774.
Kemudian, proyek Peningkatan Jalan Kumbe Kadole tahun 2022 Rp 3.927.500.000.
Selanjutnya, proyek Peningkatan Jalan Kolo Nangaraba tahun 2022 Rp 6.665.250.000.
Terakhir, Penanganan Longsegment Jalan Melayu – Kolo tahun 2023 Rp 8.363.281.000.
Informasi lain menyebutkan, perusahaan milik Al Imron ini diduga dipinjam pakai kontraktor lain. Ia disebut hanya mendapat fee dari nilai proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini belum dibalas. (ain)