Terpidana Korupsi Aryanto Prametu Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Hukuman 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Denda Turun Jadi Rp 200 Juta

0
Direktur PT SAM Aryanto Prametu. (google/net)

Mataram, katada.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.

“Kabul Batal Judex Juris Adili Kembali,” bunyi amar putusan MA yang diterima media ini, Selasa (26/9).

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang dalam kasasi Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) divonis 8 tahun penjara.

Masih dalam amar putusan MA, terpidana Aryanto Prametu terbukti pasal 2 ayat 1  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim MA.

Dalam putusan tersebut, terpidana Aryanto Prametu dihukum juga membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsidair 1 tahun penjara.

Perkara PK tersebut dengan permohonan dengan Nomor: 715PK/Pid.Sus/2023 diputus pada 7 September 2023.

Sebelumnya, terpidana Aryanto Prametu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam putusan kasasi.

Selain pidana pidana penjara 8 tahun, Direktur PT PT SAM ini dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsidair 1 tahun penjara.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti bersalah, tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena pelanggaran administrasi. Karena itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging) serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah membayar uang pengganti Rp 7.874.070.635 subsider kurungan 4,5 tahun penjara.

Penasihat Hukum Aryanto Prametu, Emil Siain membenarkan PK kliennya dikabulkan MA dan hukuman dikurangi menjadi 4 tahun penjara. “Iya benar (hukuman menjadi 4 tahun penjara),” ungkapnya dihubungi, Selasa (26/9).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengaku belum menerima berkas aslinya terkait putusan PK terpidana Aryanto Prametu.

“Saya sudah info ke bagian Tipikor, berkasnya belum turun ke PN Mataram. Kalau berkas aslinya sudah sampai PN baru diberitahu ke pihak-pihak,” terangnya

Dalam kasus ini, Aryanto Prametu melakukan korupsi bersama mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi (divonis 9 tahun), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya (divonis 9 tahun), dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi (divonis 8 tahun penjara).

Sebagai informasi, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.  Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.

Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here