Bima, katada.id – Pemuda asal Kabupaten Bima inisial AJ diciduk tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Dia ditangkap karena mencuri di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi pria 25 tahun ini viral di media sosial. Ia diketahui menggondol Iphone 14 Pro Max senilai Rp 23 juta.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu menerangkan, AJ menjalankan aksi akhir Januari lalu. Saat itu, A yang merupakan perantau asal Bima sedang berjalan di kawasan Kelurahan Graha Indah, tepatnya di Gang Anangsakar.
Pelaku melihat sebuah HP jenis Iphone yang ditinggal pemiliknya di atas meja teras depan rumah. “Pemiliknya lagi ke kamar mandi, jadi HP-nya diletakkan di atas meja depan rumah. Saat itu pelaku AJ mengambilnya,” terang Elfra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Aksi AJ terekam CCTV di rumah korbannya. Lalu korban memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam masuk ke pekarangan rumahnya.
“Korban saat itu langsung melaporkan kejadian yang dialami ke piket reskrim Polsek Balikpapan Utara. Menurut pengakuan korban, kerugiannya Rp 23 juta,” katanya.
Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polres Penajam Paser Utara menyelidiki keberadaan AJ. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti HP curiannya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Bukan melarikan diri, dia ke Penajam karena memang tidak ada pekerjaan dan tempat tinggal. Jadi, dari Balikpapan, setelah mencuri dia ke Penajam, masih cari kerja juga dia di sana,” bebernya.
Kini, AJ yang baru merantau dua bulan di Balikpapan harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Dia disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ain)













