Bima, katada.id – Pria 34 tahun inisial IM, warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa berpuasa di dalam penjara. Ia ditangkap polisi karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) di tangki mobil.
Kasus pencurian BBM itu terjadi di perbatasan Desa Kara dan Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, sekitar pukul 12.30 Wita, Senin (25/3). Saat itu, korban SH (45) memarkirkan mobil pikapnya di pinggir jalan.
Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor berhenti di dekat mobil korban. Setelah memastikan situasi aman, IM melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu mobil. Namun upaya IM gagal.
Ia melanjutkan aksinya dengan cara merusak tangki BBM mobil dan mengurasnya hingga tidak tersisa. Aksi pria pengangguran ini dipergoki pemilik mobil dan warga sekitar.
Warga yang sudah tersulut emosi hendak menghajarnya. Namun aksi main hakim sendiri itu berhasil diredam personel Polsek Bolo.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka membenarkan penangkapan pelaku pencuri BBM. ”Saat ini pelaku IM bersama barang bukti diamankan di Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (26/3). (ain)