Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Oknum Pegawai Kejati NTB Diberhentikan Sementara

0
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial BW diberhentikan sementara. Ia ditahan anggota Polresta Mataram karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Aswas Kejati NTB Wahyu Triantono menegaskan, setiap pegawai yang bermasalah secara hukum akan dilakukan pemberhentian sementara. ”BW kami berhentikan sementara,” tegasnya didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan, Selasa (4/6).

Wahyu menerangkan bahwa masalah yang membelit BW ini sudah ditangani dan ditindaklanjuti secara internal. Bagian Pengawasan sudah meminta klarifikasi terhadap BW. Bahkan, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. ”Mengenai anggota kita yang diamankan teman kita polres, saya tidak melakukan intervensi apapun,”  tegasnya.

Saat melakukan penggelapan mobil, BW disebut tidak mencatut nama institusi. BW melakukan secara pribadi dengan seseorang temannya. ”Waktu itu memang anggota kita menggunakan baju seragam kejaksaan. Sehingga korban percaya dengan anggota kita ini. Dia tidak mencatut nama jaksa,” kata dia.

Untuk sanksi, Wahyu menegaskan, penanganan internal itu masih berjalan dan belum ditentukan sanksi terhadap BW. ”Nanti kita jatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan. Sanksi disiplin itu nanti,” kata dia.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-menutupi atau tidak akan memihak apabila ada anggota melakukan perbuatan tercela. ”Pasti akan tindak lanjuti, karena ini akan memalukan nama kejaksaan, nama institusi, semua siapapun nanti,” tegasnya.

”Kita tidak akan lindungi, karena sesuai dengan instruksi jaksa agung, siapapun yang melakukan kesalahan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebagai informasi, BW dilaporkan bersama rekannya inisial Y di Polresta Mataram karena menggelapkan mobil. Awalnya, mereka menyewa mobil di salah satu rental mobil selama tujuh hari Maret lalu. Namun setelah berhari-hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental pun menghubungi keduanya, namun mereka beralasan masih memakainya. Setelah ditelisik, rupanya mobil tersebut diduga telah digadaikan.

Korban kemudian melaporkan ke polisi. BW pun dipanggil sebagai tersangka, Senin (3/6). Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Mataram, BW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara, rekannya R lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here