Istri Jadi TKW, Pria di Mataram Setubuhi Anak Tiri 40 Kali

0
Pelaku OS saat diamankan di Polresta Mataram. (Dok Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial OS (45) diduga mencabuli anak tirinya. Perbuatan bejat buruh harian lepas itu dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada tahun 2016.

Aksi pelaku terbongkar pada tanggal 2 Juni 2024. Sehingga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram menangkapnya sekitar pukul 23.30 Wita, Kamis (6/6).

“Pelaku OS kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (10/6).

Kasus ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban dengan laporan polisi Nomor: LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 6 Juni 2024.

Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian melakukan visum et revertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. “Adapun hasil visum et revertum ditemukan bekas luka robek lama selaput dara korban,” ungkap Yogi.

Kejadian ini berawal pada tahun 2016. Saat itu, korban masih duduk di bangku SD. Sementara ibu korban atau istri pelaku sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Korban tinggal bersama ayah tirinya dan adiknya yang masih kecil. Saat kejadian pertama, korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya. Sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai.

Korban sendiri tidak sadar telah dicabuli ayah tirinya. Namun pada saat korban terbangun, sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.

“Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya, terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam,” bebernya.

Pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya, ketika korban hendak berteriak dia mengancam sambil mencubit paha korban. Sehingga korban tidak berani berteriak.

Pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya pada 2018 meski ibu korban sudah pulang menjadi TKW dari luar negeri. Namun aksi pelaku terbongkar Minggu malam (2/6). Saat itu korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.

Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mencabuli korban sebanyak 40 kali, mulai dari tahun 2016 hingga 2024.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here