Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Suhaili FT dilaporkan istrinya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB.
Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB yang berpasangan dengan Dr Zulkieflimansyah ini dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. Dalam laporannya, Suhaili diduga melanggar Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan itu, Laksmining menyebutkan bahwa Suhaili kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, Selasa (18/6)
Laksmining baru mendapatkan kabar pernikahan sang suami dari kerabatnya pada Senin (24/6/).
Dalam laporannya juga, Laksmining menyertakan sejumlah bukti berupa akta pernikahan antara dia dan Suhaili.
Dirreskrimum Kombes Pol Syarif Hidayat dikonfirmasi katada.id membenarkan adanya laporan dengan terlapor Suhaili FT. “Iya ada pengaduan,” ungkapnya, Kamis malam (27/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Syarif mengaku akan meminta keterangan pelapor, pekan depan. “Senin ini mau diambil keterangan istrinya untuk diinterogasi awal,” ungkap mantan Kapolres Dompu ini. (ain)