Berkas 5 Tersangka Korupsi Benih Jagung Rp 27 Miliar di NTB Dilimpahkan ke Pengadilan 

0
Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Perkara korupsi pengadaan benih jagung jilid 2 di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 segera disidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas 5 tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengatakan, kasus korupsi pengadaan benih jagung telah didaftarkan dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. “Pelimpahan berkas lima terdakwa hari Jumat (2/8),” kata Kelik dihubungi katada.id, Sabtu (3/8).

Adapun 5 tersangka, yakni Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan 12 Agustus nanti,” ungkap Kelik.

Para tersangka baru ini berasal dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017

Penetapan lima tersangka dilakukan penyidik Kejati NTB setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para terpidana yang telah mendapat vonis hakim terlebih dulu.

Empat terpidana sebelumnya adalah mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dan PPK Wayan Wikanaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Direktur PT SAM Aryanto Prametu divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung usai peninjauan kembali dikabulkan dari putusan sebelumnya 8 tahun. Sedangkan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.

Pengusutan kasus ini dilakukan tahun 2018 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, pengadaan benih jagung tahun 2017 ini diketahui menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar dilimpahkan penanganan ke Kejati NTB.

Pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Pengadaan benih jagung tahap dua dilaksanakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama, negara mengalami kerugian Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian negara mencapai Rp 11,92 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here