Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima ke JPU

0
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dishub Bima kepada JPU, Senin (26/8).

Kota Bima, katada.id – Penyidik Pidsus Kejari Bima melimpah dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal muatan penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2019 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dua tersangka adalah Aswad selaku Direktur CV Baru Muncul dan  Arifuddin selaku Direktur CV Berkah (Persero Comanditer CV Berkah Bersaudara Tahun 2019).

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bima sejak 26 Agustus hingga 14 September 2024,” katanya.

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan tersangka Muhammad Soleh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana diserahkan ke JPU, Senin (19/8).

Ahmad menerangkan, perbuatan empat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 928.401.000. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB. ”Sekarang JPU akan menyusun surat dakwaan untuk empat tersangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Empat tersangka ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kepala Dishub Bima. Anggaran proyek ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here