Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Tangkap Eks Anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Terkait Kasus Korupsi Rp 8,2 Miliar

×

Kejati NTB Tangkap Eks Anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Terkait Kasus Korupsi Rp 8,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks anggota DPRD Lombok Tengah Muhammad Sidik Maulana saat ditahan di tahanan Kejari Mataram, Senin malam (26/12).

Mataram, katada.id – Mantan anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Maulana ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekitar pukul 23.55 Wita, Senin (16/12).

Ia dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar.

Example 300x600

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati NTB Hendar mengonfirmasi bahwa timnya menjemput paksa salah seorang tersangka di kediamannya di Batukliang, Lombok Tengah.

“Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami,” ungkapnya kepada wartawan di Kejari Mataram.

Dalam kasus ini, M Sidik berperan sebagai offtaker untuk petani sapi di Lombok Tengah. Ia telah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup, MS dan DR. “MSM (M Sidik Maulana) merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB lebih dulu menahan Mahrup dalam kasus yang sama. Sementara, dua tersangka lainnya MS dan DR belum ditahan.

Saat ini, M Sidik masih diamankan di Kejari Mataram. Rencananya, penyidik akan menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebagai tahanan titipan jaksa. “Masih kami titip tahanan di Kejari Mataram,” tandasnya. (rl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *