Mataram, katada.id – Tersangka kasus pelecehan seksual fisik I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dijebloskan ke penjara. Agus ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lombok Barat.
Agus ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Sempat ada penolakan tersangka Agus untuk ditahan. Ia menangis histeris dan akan bunuh diri. Kendati ada perlawanan, namun jaksa tetap memutuskan melakukan penahanan Agus.
“Setelah dilakukan gelar, tersangka I Wayan Agus Suartana ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” tegas Kajari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Menurutnya, penahanan Agus sudah memenuhi syarat, di antaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal, dan rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah Nomor: 005/KDD.NTB/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025.
“Dari ahli juga menyebutkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk ditahan,” tegas Ivan.
Ivan mengatakan bahwa pihak Lapas juga sudah menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. “Di sana juga disiapkan pendamping,” ungkapnya.
Setelah menahan Agus, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. ”Dalam waktu dekat perkara Agus akan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Sebagai informasi, Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya.
Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (rl)