Polisi Tangkap Delapan Pelaku Bom Ikan di Bima, Dua Orang Masih di Bawah Umur

0
Terduga pelaku Bom ikan di Bima dan beberapa barang bukti yang diamankan. (istimewa)

Bima, katada.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB mengungkap praktik ilegal fishing menggunakan bom ikan di perairan Kabupaten Bima.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang pelaku, enam di antaranya merupakan orang dewasa dengan inisial SO, SI, RN, DI, MJ, dan AS. Sementara dua lainnya masih di bawah umur dengan inisial RI serta AI. Semuanya berasal dari Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Selain menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, di antaranya dua perahu tanpa nama, 64 jeriken berisi pupuk handak dengan kapasitas 2 liter, 5 liter, dan 10 liter, 37 botol berisi bahan peledak (handak), 20 detonator, 4 kompresor, serta 5 boks berisi ikan hasil bom ikan.

“Kedelapan pelaku yang diamankan ini, enam di antaranya merupakan orang dewasa dengan inisial SO, SI, RN, DI, MJ, dan AS. Sementara dua lainnya masih di bawah umur dengan inisial RI serta AI. Semuanya berasal dari Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,” ujar Kombes Andree. Kamis, (30/1)

Kombes Pol. Andree menegaskan bahwa tindakan oleh pihaknya ini tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bom ikan sangat merusak terumbu karang dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang masih nekat melakukan praktik ilegal ini,” tegas Dirpolairud Polda NTB.

Saat ini, kasus ilegal fishing masih dalam penanganan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk keenam pelaku dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Sentra Paramitha Mataram. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak lagi menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan. Jika ada informasi mengenai praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Kombes Andree. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here