Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa mantan Gubernur NTB dua periode TGB M Zainul Majdi, Selasa (6/5). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Besan Mahfud MD ini datang ke Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Sebelum menuju ruang pemeriksaan, TGB sempat mengisi buku tamu di PTSP Kejati NTB.
Selanjutnya, TGB yang mengenakan kemeja batik warna merah dan kopiah hitam berjalan menuju ruangan Pidsna Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan bahwa penyidik pidsus sedang memeriksa saksi perkara NCC. “TGB sudah hadir sejak pagi tadi,” ungkapnya.
TGB diperiksa sebagai saksi dalam kasus NCC. Pemeriksaan TGB ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rosiady Sayuti, mantan Sekda NTB dan Doli Suthaya selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza. “Pemeriksaan masih berlangsung. TGB diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
TGB untuk kedua kalinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, TGB diperiksa hingga malam, Kamis (13/2). “Dua kali dengan ini diperiksa sebagai saksi,” ungkap Efrien.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthaya dan mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti.
Keduanya kini telah ditahan secara terpisah. Rosiady Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis sore (13/2). Sedangkan tersangka DS ditahan di Lapas Lombok Barat, Januari lalu.
Sementara, berdasarkan hasil audit akuntan publik, dugaan korupsi NCC ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan
sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian
Kerjasama (PKS).
Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. (red)













