Lombok Utara, Katada.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara Ardianto, mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi batas waktu penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Selasa (6/5) di sela kegiatannya.
Ia menegaskan, pentingnya mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Saya ingin mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD terkait dengan pembahasan RPJMD. Kita tidak bisa membahas sesuka hati karena semua tahapannya sudah diatur dalam undang-undang dan Permendagri, termasuk instruksi dari Kemendagri yang menjadi panduan,” kata Ardianto.
Menurut dia, proses penyusunan rancangan awal RPJMD telah rampung dan kini memasuki tahap Musrenbang yang paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 6 Mei. Selanjutnya, dokumen RPJMD wajib disampaikan ke DPRD.
“Sesuai aturan, pemerintah daerah memiliki waktu 90 hari sejak pelantikan kepala daerah untuk menyampaikan RPJMD ke DPRD. Artinya, batas akhirnya adalah 21 Mei,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardianto menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu hingga 27 Juni untuk membahas dan menyetujui rancangan tersebut. Setelah itu, pada bulan Juli, dokumen RPJMD harus dievaluasi di tingkat Provinsi.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) RPJMD. Di sisi lain, ia juga mendorong pimpinan DPRD agar segera bersurat secara resmi ke pemerintah daerah guna mengingatkan batas waktu penyampaian tersebut.
“Paling lambat tanggal 21 Mei, ranperda RPJMD sudah harus disampaikan melalui sidang paripurna DPRD,” tegas Ardianto. (ham)