Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan eks lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara terus berlanjut.
Kepala Kejari NTB, Enen Saribanon mengatakan tiga orang tersangka, yakni IA (47) swasta, AA (26) swasta dan MK (39) ASN Pemprov NTB yang diketahui sebagai KUPT Tramena pada Dinas Pariwisata NTB.
“Terhadap tersangka AA dan MK akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepannya. Terhitung 14 Juli – 2 Agustus,” kata Enen Saribon saat konferensi di media center Kejati NTB, Senin (14/6).
Sementara IA tidak di tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana umum. “Tersangka IA kita terlibat tindak pidana lain dan sekarang sedang ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 18 orang saksi dan tiga keterangan ahli pertanahan dan hukum pidana serta dari kantor akuntan publik.
“Sehingga telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi antara lain sewa-menyewa lahan Giri Trawangan,” kata dia.
Enen mengatakan harapannya dengan penetapan tiga tersangka memberikan kepastian hukum terhadap tanah 65 hektare milik Pemprov NTB. “Saya berharap ini memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan tanah di Giri Trawangan yang dimiliki oleh Pemprov,” jelasnya.
Saat ditanya berapa kisaran kerugian negara pada kasus tersebut, Enen menjawab akan disampaikan pada tahap lanjutan. “Akan kami sampaikan nanti ya,” kata Enen.
Sebagai informasi penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak tahun lalu berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024, yang kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare eks area Gili Trawangan Indah (GTI). Namun sebagian lahan itu justru disewakan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil sewa lahan tidak disetor ke kas daerah. Sehingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (*)