Mataram, katada.id – Aksi pencurian di sebuah toko ritel modern di Pagesangan berakhir antiklimaks bagi T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara. Pemuda ini diciduk Polsek Mataram setelah kepergok mencuri minyak goreng dan parfum pada Selasa (12/8/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengatakan aksi T terpantau kamera CCTV dan gerak-geriknya mencurigakan. Karyawan toko yang curiga langsung melapor ke polisi. “Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Barang curian meliputi dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp48.400 per liter, sejumlah kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp4.655.465.
T kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk proses hukum,” tegas Kapolsek. (*)