Lombok Timur, Katada.id – Tim Resmob Polres Lotim dan Anggota Polsek Labuhan Haji menangkap satu orang pelaku pencurian dan dua orang penadah barang curian. Ketiganya ditangkap sekitar 16.30 Wita Sabtu (29/2).
Pelaku pencurian yakni SA (35). Sedangkan penadah LHR (43) dan AHRD (54). Ketiganya dari Selong, Kabupaten Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama menuturkan, SA beraksi malam hari. Saat itu korban meninggalkan bengkel miliknya dalam keadaan terkunci. Korban mengetahui bahwa isi bengkelnya telah dicuri pagi hari ketika saat itu korban hendak membuka bengkel untuk beraktivitas seperti biasanya.
“Korban hendak membuka bengkel sebagaimana biasanya korban melihat pintu belakang dalam keadan terbuka dan engsel dalam keadaan rusak. Lalu korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa barang berharga hilang,” katanya.
Setelah mengetahui barang berharga miliknya hilang berupa 1 Unit Kompresor, 2 Buah Mesin Las, 2 Buah Mesin Bor, 2 Buah Kunci Set, korban langsung melaporkan kehilangan di Polsek labuhan haji.
“Kami amankan satu unit mesin Bor ditangan penadah AHRD, kemudian tim melakukan pengembangan asal usul barang tersebut dengan dilakukan pengembangan lanjutan,” terangnya.
Menurut pengakuan AHRD mengaku membeli Bor dengan cara ditukar dengan satu poket kecil Sabu.
“Kita lakukan pengembangan kembali terhadap Pelaku SA. Diketahui memang dia residivis kasus Pencurian yang baru-baru ini bebas dari masa tahanan. Juga dari keterangan dia mengaku menjual Mesin Bor kepada penadah seharga Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Sebagai catatan, ingat Made Yogi, pelaku SA alias Bonar merupakan residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong. Sementara pelaku LHR dan AHRD diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. (rif)