Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 6,86 Gram Sabu dari Pengedar di Rabadompu

×

Polisi Sita 6,86 Gram Sabu dari Pengedar di Rabadompu

Sebarkan artikel ini
Tim polres Bima Kota saat mengamankan terduga pengedar narkoba.

Kota Bima, katada.id – Operasi pemberantasan narkoba di Kota Bima kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial RI (34).

Ia dicokok di sebuah kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat pada Kamis (4/9/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Tim Opsnal yang dipimpin Katim Abdul Hafid, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi data akurat, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Tumpukan Barang Bukti Ditemukan

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Kepala Polres Bima Kota Didik Putra Kuncoro melalui Kepala Satresnarkoba Malaungi membenarkan penangkapan itu.

“Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,86 gram,” ujar Malaungi.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 7 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah pipet sendok, 2 buah kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 2 buah korek api, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp240.000.

Saat diinterogasi, RI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Sarae.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *