Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda pada Rabu malam (3/9).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin Katim Abdul Hafid, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dua Lokasi, Dua Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi pertama di sebuah rumah di Kelurahan Melayu dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH. Di sana, dengan disaksikan Ketua RW setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua, sebuah kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Di tempat ini, tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain berinisial FN, warga Kelurahan Kore, Kecamatan Asakota.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat juga menemukan sejumlah barang bukti.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Narkoba Malaungi menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 46,69 gram, yang terdiri dari sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 46,54 gram.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Malaungi. (*)













